Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5066
و أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ بْنِ مَزْيَدٍ عَنْ عُقْبَةَ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ حَدَّثَنِي يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي حِمَّانَ قَالَ
حَجَّ مُعَاوِيَةُ فَدَعَا نَفَرًا مِنْ الْأَنْصَارِ فِي الْكَعْبَةِ فَقَالَ أَلَمْ تَسْمَعُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الذَّهَبِ قَالُوا نَعَمْ قَالَ وَأَنَا أَشْهَدُ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas Ibnul Walid bin Mazid] dari [Uqbah] dari [Al Auza'i] berkata; telah menceritakan kepadaku [Yahya] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Ishaq] ia berkata; telah menceritakan kepadaku [Abu Himman] ia berkata, "Selesai [Mu'awiyah] haji ia mengumpulkan beberapa orang Anshar di Ka'bah, ia lalu berkata, "Aku bersumpah dengan nama Allah atas kalian, tidakkah kalian telah mendengar bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memaki emas?" mereka menjawab, "Ya." Ia lalu berkata, "Aku juga bersaksi."